Restorasi dan Perluasan Mangrove Pesisir Utara Jakarta dengan Rekayasa Silvika dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Global.

Gambar oleh kmarius dari Pixabay

               Oleh: Bayu Pamungkas

 

Negara Indonesia merupakan negara dengan hutan mangrove terluas di dunia. Gelar ini menjadi motivasi untuk terus mengupayakan pelestarian mangrove terhadap program perubahan iklim dunia sesuai kesepakatan Indonesia dalam Perjanjian Paris. Perjanjian ini memiliki tujuan agar kenaikan suhu rerata global di bawah 2 °C bahkan berkomitmen untuk kenaikan suhu hanya  pada level 1,5 °C. Komitmen Indonesia dalam upaya berkontribusi dalam mengurangi emisi tercantum melalui ratifikasi Perjanjian Paris yang tertera pada UU No. 16 Tahun 2016. Aksi ketahanan iklim pasca 2020 dilakukan Indonesia atas konsekuensi dari Perjanjian Paris sebagaimana upaya ini ditetapkan secara nasional yakni Nationally Determined Contribution (NDC). Langkah ini juga diserahkan dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Ekosistem mangrove memiliki fungsi yang sangat penting dalam menghasilkan produk baik kayu atau non kayu dan memiliki jasa lingkungan  sepertu mengurangi abrasi dan intrusi air, benteng alami terhadap gelombang laut atau badai, dan penyerap CO sekaligus penghasil oksigen, habitat berbagai jenis fauna, dan penunjang fungsi perikanan. Oleh karena itu, kawasan mangrove harus diperluas dan yang rusak harus direhabilitasi (Kusmana, dkk 2014). Peranan mangrove dari sisi ekologi terhadap adaptasi perubahan iklim ditunjukkan dengan potensi penyerapan karbon relatif tinggi. Menurut Sondak (2015) hutan mangrove dapat menyimpan lebih dari tiga kali rata-rata penyimpanan karbon per hektar oleh hutan tropis daratan. Kemampuan optimal mangrove dalam menyerap karbon  bahkan mencapai hingga 77,9 %, karbon ini terbagi di dalam batang, daun dan sedimen tanah. Selain itu, hutan mangrove berperan sebagai penunjang konservasi sumber daya biotik melalui transformasi mikroorganisme dan makroorganisme menjadi bioplankton sebagai makanan ikan.

Ekosistem mangrove mempunyai sifat dan bentuk ekologi yang khas serta mempunyai fungsi dan manfaat bervariasi bagi makhluk hidup di bumi. Oleh karena itu, sekalipun terdapat suatu ekosistem mangrove berada di luar kawasan konservasi maka dikategorikan sebagai Kawasan Ekonomi Esensial (KEE) lantaran menduduki sebagai tipe ekologis penting atau memiliki nilai konservasi tinggi dalam sebuah ekosistem. Hal ini ditujukan bagi perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk memelihara proses ekologis.

Konsep keberlanjutan dan pelestarian alam merupakan dua hal terkait dalam rangka manajemen pengelolaan wilayah pesisir. Konsepsi pembangunan berbasis sumber daya alam di wilayah pesisir seperti di Teluk Jakarta idealnya harus bisa menunjang akselerasi pertumbuhan perekonomian berbasis pelestarian lingkungan melalui (Coastal Zone Management/CZM) kawasan mangrove. Integrated Coastal Zone Management (ICZM) adalah manajemen wilayah terutama pada pesisir dan laut yang terintegrasi yang tetap memperhatikan sinergitas seluruh sektor yang terkait untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Manajemen ini erat kaitannya dengan pengelolaan secara komprehensif melalui kebijakan dari kewenangan lembaga dan hukum yang diperlukan dalam upaya perencanaan dan perencanaan suatu wilayah pesisir dan laut.

Mangrove di pulau Jawa dapat ditemukan di enam provinsi dengan wilayah terluas di Provinsi Jawa Timur. Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tahun 2009 menyatakan luas areal bakau di Jawa adalah 34.481 ha sedangkan Estimasi Kementerian Kehutanan Indonesia tahun 2007 jauh lebih besar pada 338.243 ha. Perbedaannya disebabkan oleh hitungan wilayah Kementerian yang telah rusak sedang (27,4%) dan rusak berat (41,9%). Areal tambang Serang Banten merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat yang memiliki jumlah total hutan bakau seluas 7.933 ha (BIG) atau 13.883 ha (Kementerian Kehutanan) (Gambar 1). Luas hutan bakau Jakarta diperkirakan mencapai 500 ha(BIG) dan 260 ha (Kementerian Kehutanan) (Kusmana, 2014). 

 

Gambar 1. Peta Reklamasi, Penambangan dan Sebaran Mangrove di Teluk Jakarta (Slamet et al., 2020)

Hutan mangrove di utara Jakarta merupakan kawasan yang paling dekat dengan lokasi reklamasi dan telah diatur untuk penambangan pasir sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Daerah No.540 / Kep.68 / Huk / 2003.( Slamet et al., 2020) Sebelum mangrove berkembang di wilayah tersebut, digunakan untuk budidaya udang atau budidaya ikan. Karena profitabilitas yang lebih besar, penambangan pasir ditingkatkan untuk memasok reklamasi lahan di bagian lain Jakarta (Husrin et al., 2014). Lahan penambangan berada di daerah pantai yang dangkal dengan kedalaman pengerukan yang diperbolehkan sebesar 2 m. Kegiatan dihentikan pada awal 2013 karena protes dari penduduk setempat. Reklamasi Teluk Jakarta yang berjalan dengan baik, bahkan izin baru untuk penambangan pasir dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang pada akhir tahun itu (Husrin et al., 2014). Namun, sejak pembukaan kembali lapangan tersebut, tidak ada penambangan pasir yang dilakukan. Perkembangan pembangunan yang pesat Kota Jakrata telah mengurangi ruang hijau dan hutan bakau. Areal reklamasi lahan pantai berbatasan dengan hutan mangrove yang dilindungi di Teluk Jakarta, di bawah administrasi Kecamatan Angke, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hutan mangrove di daerah pengendapan Muara Angke seluas 1.345 ha pada tahun 1960-an (Ambinari et al., 2013). Pada tahun 1988, dengan diberlakukannya Keputusan Kementerian Kehutanan No. 097 / KPTS-II / 88,832 ha lahan tersebut digunakan untuk atau pemukiman dan kepentingan komersial lainnya (Ambinari et al., 2013).

 

 

 Sumber : Kusmana dan Purwanegara, 2014

Gambar 2. Penanaman Mangrove dengan teknik Guludan.

 

Teknik guludan merupakan solusi yang tepat dalam meningkatkan keberhasilan rehabilitasi hutan mangrove yang tergenang di air  dalam. Jenis yang mangrove yang ditanam yaitu Avicennia marina dan Rhizophora mucronata. Teknik penanaman ini berhasil menumbuhkan bibit mangrove dengan baik dengan tingkat kelangsungan hidup lebih dari 80% yang menunjukkan kinerja pertumbuhan bibit yang baik (Kusmana 2014), sehingga secara empirik teknik guludan adalah Teknik penanaman yang efektif dengan probabilitas keberhasila yang tinggi terutama pada lahan tergenang air dalam yang terkenal dengan zona penanaman mangrove dengan tingkat kegagalan tinggi. Teknik guludan ini pada dasarnya terdiri atas 3 (tiga) tahapan, yaitu :

 

1.      pembuatan konstruksi guludan berukuran lebar 4 sampai 5 meter, panjang 6 sampai 10 meter, dan tingginya sesuai dengan kedalaman air;

2.      pengurugan guludan dengan karung tanah di bagian bawah yang ditutupi oleh tanah curah setebal 30 sampai 50 cm di bagian atasnya sebagai media tumbuh; dan

3.      penanaman bibit mangrove dengan jarak tanam rapat (0,25 x 0,25 m), sedang (0,5 x 0,5 m), dan jarang (1 x 1 m).  (Kusmana, 2014)

 

Sinergi berbagai instansi dalam program rehabilitasi mangrove perlu dijalin dengan baik. Sinergi Pemerintah Kota DKI Jakarta melalui Badan Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan Perikanan dapat dikombinasikan untuk membangun partisipasi aktif masyarakat. Lembaga Swasta dapat dilibatkan dengan adanya peningkatan pembayaran PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) melalui mekanisme CSR. Biaya tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur berupa jembatan dan jalan setapak yang memudahkan akses dalam mendukung kegiatan rehabilitasi mangrove (Pribadiningtyas, 2013).

Solusi berbasis alam (Nature Based Solutions) menjadi salah satu alternatif dalam rangka membuat perubahan di berbagai kawasan. Negara-negara di seluruh dunia dapat menerapkan solusi berbasis alam untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul akibat pembangunan serta upaya dalam beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Proyek reklamasi Teluk Jakarta yang telah dijalankan awalnya menargetkan terbentuknya 13 pulau buatan yang akan didirikan berbagai bangunan di atasnya (Urmasugi, 2020). Proyek dihentikan di tengah jalan namun telah terbangun sebanyak 4 pulau yang salah satunya, yaitu pulau D. Pulau D telah diberi izin mendirikan bangungan (IMB) yang berpotensi menurunkan fungsi ekologi pada perairan pesisir utara Jakarta. Kegiatan reklamasi yang dilakukan antara tahun 2014 - 2016 sudah menyebabkan turunnya peran ekologis dari kawasan pesisir Jakarta. Proses reklamasi meningkatkan konsentrasi sedimen tersuspensi di kolom perairan yang berdampak pada tingkat kekeruhan perairan yang tinggi (Puspasari dkk, 2018). Hal ini berdampak buruk bagi nelayan di sekitar kawasan reklamasi Teluk Jakarta yaitu produktivitas tangkapan serta budidaya tambak masyarakat yang menurun (Puspasari dkk, 2018).

Pelaksanaan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang telah dilakukan perlu disertai dengan kompensasi ekologis. Pelaksanaan ini harus mempertimbangkan berbagai kemampuan kawasan mangrove yang dibangun dengan teknik guludan dalam upaya mempertahankan terutama meningkatkan fungsi ekologis kawasan pesisir, maka pembangunan kawasan mangrove dengan teknik guludan menjadi rekomendasi untuk mitigasi kerusakan ekologis yang mengancam kelestarian lingkungan. Upaya harus dibarengi dengan kolaborasi yang konkrit dari berbagai elemen sangat diperlukan untuk memaksimalkan manfaat dari restorasi kawasan mangrove. Hal ini pun akan sesuai dengan upaya pengelolaan ekosistem mangrove nasional yang terus dikawal oleh pemerintah.  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 merupakan dasar aturan dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove dengan target dari tahun 2020 hingga 2024 mampu merehabilitasi pada 9 provinsi Program rehabilitasi mangrove dilakukan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020, dengan target seluas 600.000 hektar (Ha) yang akan dilaksanakan pada 9 provinsi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya mitigasi dampak dari perubahan perubahan iklim yang mengancam daerah-daerah pesisir Indonesia.

 

 



 Bibliography

Ambinari, M., Darusman, D., Alikodra, H.S., Santoso, N. Penataan Peran Para Pihak Dalam Pengelolaan Hutan Mangrove Di Perkotaan: Studi Kasus Pengelolaan Hutan Mangrove Di. Teluk Jakarta. Jurnal Analisis Kebijakan 13 (1), 2013: 29–40.

 

Husrin, S., Prihantono, J., Sofyan, H., Impacts Of Marine Sand Mining Activities To The Community of Lontar Village, Serang - Banten. Bull. Mar. Geol. 29 (2), 2014:81–90.

 

IPB University, Dosen IPB University Temukan Inovasi Guludan untuk Rehabilitas Mangrove.    IPB                          University        (8          September 2020) https://ipb.ac.id/news/index/2020/9/dosen-ipb-university-temukan-inovasi- guludan-untuk-rehabilitasi-mangrove/194c6e6a07a58bdee2f5ffa014c90996, diakses 21 Juli 2021.

 

Kristiyanti, M. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Pantai Melalui Pendekatan ICZM (Integrated Coastal Zone Management)’, Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu (180), 2016:752–760.

 

Kusmana, C. and Purwanegara, T., Teknik Guludan Sebagai Solusi Metode Penanaman Mangrove Pada Lahan Yang Tergenang Air Yang Dalam. Risalah Kebijakan Pertanian Dan Lingkungan Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian dan Lingkungan, 1(3), 2014: pp.165-171.

 

Kusmana, C. Mangrove Ecosystems of Asia. (London: Springer, 2014).

 

Pribadiningtyas, D.K., Partisipasi Masyarakat Dalam Rehabilitasi Hutan Mangrove (Studi Tentang Peran Pemerintah Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Untuk Rehabilitasi Hutan Mangrove Di Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo). Jurnal Administrasi Publik, 1(3), 2013: pp.70-79.

 

Puspasari, R., Hartati, S. T., & Anggawangsa, R. F. Analisis dampak reklamasi terhadap lingkungan dan perikanan di Teluk Jakarta. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, 9(2), 2018: 85-94.

 

Slamet N. S., Paul Dargusch, Ammar A. Aziz , dan David Wadley. Mangrove Vulnerability And Potential Carbon Stock Loss From Land Reclamation in Jakarta Bay, Indonesia. Ocean and Coastal Management 195, 2020: 105283.

 

Sondak, C.F.A. Estimasi Potensi Penyerapan Karbon Biru (Blue Carbon) Oleh Hutan Mangrove Sulawesi Utara. Jurnal of ASEAN Studies, 1(1), 2015: 24-29.

 

Urmasugi, R A. Polemik Reklamasi Teluk Jakarta di Tiga Tahun Pemerintahan Anies.Kompas.      (17                              Oktober                     2020),

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/17/11172631/polemik-reklamasi- teluk-jakarta-di-tiga-tahun-pemerintahan-anies?page=all,                 diakses             21 Juli 2021.

 


 

Komentar

Postingan Populer