Harimau Sumatera : Si Perkasa Yang Sakit

 

Sumber : bbc.com (Harimau Sumatera)

Hewan eksotik adalah salah satu jenis hewan liar yang dijadikan hewan kesayangan karena memiliki bentuk yang bagus, unik, dan menarik sehingga orang memelihara  hewan tersebut untuk kesenangan atau kepuasan. Harga yang harus dibayar untuk memelihara hewan ini pun tidak sedikit sehingga hanya orang-orang dengan kekayaan melimpahlah yang mampu untuk memelihara hewan-hewan tersebut.

Hewan peliharaan eksotis memang tidak murah, tetapi permintaannya semakin meningkat. Rasanya, orang tajir dan terkenal zaman sekarang wajib memiliki hewan eksotis dalam hidupnya. Namun nyatanya hewan-hewan eksotik ini beberapa telah mengalami penurunan populasi dengan tajam. Misalnya di Indonesia, hewan eksotik yang semakin langka diantaranya harimau sumatra, gajah Sumatra, orangutan, penyu, badak jawa, hiu dan pari manta, dan komodo. Beberapa pulau di Indonesia bahkan memilikiki hewan endemic utamanya di pulau Sulawesi, Papua, dan di kepulauan Mentawai. Hal tersebut merupakan kabar baik, akan tetapi Indoneia juga menjadi surge bagi para pemburu, kolektor, sekaligus pecinta satwa liar. Tidak sedikit praktik perdagangan satwa liar telah terungkap, diantaranya saat pihak TNI AL dari pangkalan angkatan laut Dumai dan Western Fleet Quick Response (WFQR) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan101 ekor trenggiling ke Malaysia. Pada tahun 2017, 125 burung eksotis jenis nuri bayan dan kakatua putih ditemukan 'terkurung' dalam pipa saat penggerebekan satwa liar di Gane, Halmahera, Maluku. pada tanggal 18 September 2013 di Pasar Burung Muntilan, Magelang, Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penjualan satwa dilindungi. Pelaku menjual berbagai macam satwa langka yang dilindungi seperti Elang Brontok, Burung Bubu, Kucing Hutan, Landak Raya, Trenggiling, Mudang Pandan, serta anak elang dan buaya muara.

Perdagangan hewan-hewan eksotik ini barangkali disebabkan adanya nilai ekonomi yang terkandung dalam pemanfaatannya. Timbulnya pasar perdagangan tidak lepas dari dinamika antara penjual, pembeli, dan ketersediaan barang atau dalam hal ini adalah hewan eksotik. Perdagangan untuk peliharaan juga marak terjadi. Beberapa kebijakan dan peraturan yang ada sebenarnya sudah memberikan larangan akan perdagangan satwa dilindungi yang termasuknya hewan eksotik. Namun hal ini justru dianggap membuat perdagangan satwa dilindungi semakin dicari dan dihargai tinggi. Dengan kata lain regulasi dan kebijakan pemerintah masih lemah.

Maka berdasarkan faktor- faktor penyebab tersebut perlu dilakukan upaya-upaya lebih lanjut khususnya oleh pemerintah untuk mendorong konservasi dan pelestarian dari hewan-hewan eksotik khususnya yang dilindungi di Indonesia. Diantara upaya pencegahan adalah upaya yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam penegakan atas penyimpangan yang terjadi pada satwa yang dilindungi oleh pemerintah. Beberapa penyimpangan ini adalah kepemilikan satwa yang dilindungi tanpa izin, perburuan satwa dilindungi dan penjualan satwa dilindungi secara ilegal. Salah satu upaya pencegahan lainnya adalah dengan menetapkan jenis-jenis satwa yang dilindungi. Yang terpenting adalah dengan disusun berbagai kebijakan di lapangan harusnya para pelaksana dapat bertanggung jawab terhadap kebijkan tersebut serta mampu untuk menegakkan hukum dengan biak dan seadil-adilnya.

Salah satu hewan eksotik Indonesia yang sedang dalam kondisi kritis adalah harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae. Harimau Sumatera saat ini sedang dalam ambang kepunahan. Kehidupan mereka kini tak lepas dari berbagai ancaman yang datang disebabkan masih tingginya angka perdagangan illegal bagian tubuh Harimau Sumatera dan berdampak pada maraknya perburuan ini. Terdapat sindikat perburuan dan perdagangan harimau Sumatera. Pada tahun 2017 enam pria anggota jaringan penjual satwa dilindungi ditangkap petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia. Dari kasus ini, disita satu lembar kulit harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae), tulang belulang dan taring. Laporan tahun 2008 yang dikeluarkan oleh TRAFFIC bekerja sama dengan WWF dan lembaga Konservasi Dunia, IUCN, menemukan adanya pasar ilegal yang berkembang subur dan menjadi pasar domestik terbuka di Sumatera yang memperdagangkan bagian-bagian tubuh harimau. Dalam studi tersebut TRAFFIC mengungkapkan bahwa paling sedikit 50 Harimau Sumatera telah diburu setiap tahunnya dalam kurun waktu 1998- 2002.Tidak hanya itu, alih fungsi lahan akibat pembukaan lahan menjadi perkebunan hutan tanaman industri (HTI), perambahan, dan pemukiman masyarakat yang menyebabkan penyempitan habitat juga menjadi ancaman besar bagi kelestarian Harimau Sumatera.

Dengan beralihnya hutan menjadi perkebunan menyebabkan harimau Sumatera kehilangan tempat tinggalnya. Terlebih cara harimau menangkap mangsanya adalah dengan bersembunyi kemudian menyergap. Dengan berubahnya kenampakan lingkungan dari rimbunnya hutan menjadi perkebunan yang minim vegetasi maka taktik berburu ini sulit untuk dilakukan oleh harimau Sumatera. Disamping itu, adanya deforestasi dan perburuan oleh manusia menyebabkan satwa mangsa harimau menurun populasinya. Nasib harimau Sumatera sungguh miris, ruang jelajah dan pasokan makanannya berkurang sehingga harimau Sumatera merasa terancam. Hal ini pula yang menyebabkan terjadinya konflik antara harimau Sumatera dengan masyarakat. Selain itu rendahnya penegakan hukum dan rendahnya unsur-unsur pengelola konservasi harimau sumatera serta kesadaran masyarakat dalam konservasi alam telah mempercepat penurunan populasi harimau sumatera di alam.

Untuk mencegah kepunahan harimau diperlukan tindakan yang konsisten dan meluas di berbgai elemen sehingga dapat memecahkan permasalahan dan mengatasi faktor-faktor penyebab kepunahan harimau Sumatera. Program yang dapat dilakukan diantaranya Perlindungan dan Perluasan habitat harimau meliputi yang pertama melindungi secara intensif habitat-habitat harimau sumatera yang sudah berstatus sebagai kawasan konservasi, memperluas kawasan konservasi yang berfungsi sebagai habitat harimau sumatera hingga mencapau luasan yang cukup aman untuk menampung harimau dalam kondisi populasi sehat dan independen, melakukan pengelolaan terpadu atas habitat harimau sumatera yang terdapat di Luar Kawasan Konservasi sehingga tujuan eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan ekonomi dan konservasi dapat berjalan dengan baik, dan melindungi habitat harimau sumatera pada areal yang akan dilakukan konversi maupun pada Kawasan yang akan dijadikan Perkebunan, HTI dan kepentingan lainnya.

Kedua yaitu perlindungan harimau dengan pengembangan satuan perlindungan harimau yang terdiri atas POLHUT dan masyarakat yang secara intensif melakukan patroli perlindungan harimau, satwa mangsa dan habitatnya, monitoring dan pengaturan populasi serta penyebaran harimau Sumatera dan satwa mangsa dalam jangka panjang.

 Ketiga adalah penanganan konflik antara harimau Sumatera dengan masyarakat diantaranya dengan pembuatan peraturan penganan konflik antara harimau Sumatera dengan masyarakat yang lebih menjamin kelestarian harimau Sumatera, pelepasliaran harimau Sumatera yang berkonflik ke habitat alaminya, dan pemindahan lokasi harimau Sumatera yang berada pada daerah-daerah rawan konflik dan harimau dalam kondisi ukuran populasi yang sangat tidak sehat dan terancam punah.

Keempat adalah peningkatan keasadaran dan penegakan hukum dengan peningkatan kapasitas SDM dan Aparatur Pengaman dan Penegak Hukum dalam penanganan dan penyelesaian kasus dalam bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pembentukan tim penanggulangan pemburuan dan perdagangan liar harimau Sumatera di berbagai tingkat mulai dari tingkat pusat hingga ke cabang-cabngnya, penyuluhan kepada masyarakat.dan kampanye.

Kelima Peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal dengan kampanye penyadaran konservasi harimau sumatera, penyuluhan tentang konservasi harimau sumatera, dan peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam konservasi harimau sumatera.

Keenam melakukan review tata ruang dengan melakukan evaluasi rencana tata ruang dan penggunaan lahan dalam jangka panjang serta merehabilitasi kawasan yang berfungsi sangat penting bagi habitat harimau Sumatera.

Menyelamatkan harimau Sumatera sebenarnya ikut membantu menyelamatkan ekosistem dan habitat hutan yang besar. Sebagai predator puncak dalam rantai makanan di habitatnya, bila populasi harimau Sumatera terus merosot maka kestabilan rantai makanan akan terganggu dan menyebabkan berbagai perubahan ekosistem.

Konservasi harimau sumatera adalah bagian dari perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, oleh karena itu pemanfaatan sumberdaya alam bagi kepentingan pembangunan dan ekonomi harus pula memperhatikan konservasi harimau sumatera. Karena keduanya saling berkaitan erat. Harimau sumatera adalah milik masyarakat dan bangsa Indonesia bahkan menjadi milik Dunia, oleh karena itu untuk melestarikannya diperlukan komitmen dari seluruh elemen baik pemerintah maupun masyarakat untuk turut andil dalam upaya konservasi harimau Sumatera.

Berbagi ruang adalah kunci bagi upaya konservasi dan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan. Banyaknya konflik yang terjadi antara harimau dan manusia disebabkan oleh terganggunya hubungan yang harmonis antara kehidupan manusia dan harimau Sumatera. Budaya saling menjaga antara manusia dan alam sangat diperlukan untuk menjaga keharmonisan hidup antara keduanya. Karena jika kita berbuat baik kepada alam, alam tentu akan melimpahkan sejuta kebaikannya kepada kita.

Komentar

Postingan Populer